Standar pelayanan publik jenazah dengan visum

  1. 1. Surat Kematian
  2. 2. Bukti Pembayaran
  3. 3. Surat Permintaan Visum Et-Repertum Dari Kepolisian
  4. 4. Surat Pengambilan/ Pencabutan Jenazah Dari Kepolisian

  1. 1. Petugas pemulasaraan menerima pasien dengan surat permintaan visum et-Repertum.
  2. 2. Petugas mencatat identitas jenazah
  3. 3. Petugas membuat rincian biaya
  4. 4. Petugas menerima tanda bukti pembayaran
  5. 5. Petugas mendampingi dokter melakukan visum et-Repertum.
  6. 6. Petugas menyerahkan jenazah ke pihak keluarga

  1. Proses Visum maksimal 60 Menit dihitung dari datangnya dokter.
  2. Proses pemulangan jenazah maksimal 30 menit setelah pembayaran di kasir dan setelah surat pengambilan/ pencabutan  jenazah di terima petugas pemulasaraan.
  3. Proses memandikan dan mengkafankan jenazah maksimal 60 menit.
  4. Hasil Visum et-Repertum maksimal 7 hari kalender.

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
  2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018
  3. Tarif INA- CBGs

1. Pemulangan Jenazah 2. Pelaksanaan Visum et-Repertum

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan publik jenazah dengan visum"