Standar pelayanan pemulangan jenazah dari ruang perawatan dengan permintaan dirapikan

  1. 1. Surat Kematian
  2. 2. Bukti pembayaran/SEP/SJP

  1. 1. Petugas pemulasaraan menerima telfon.
  2. 2. Penjemputan pasien maksimal 120 mnt
  3. 3. Mencatat identitas jenazah
  4. 4. Membuat rincian biaya
  5. 5. Petugas menerima bukti pembayaran
  6. 6. Memandikan dan merapikan jenazah
  7. 7. Jenazah dapat dibawa pulang

  1. Proses penjemputan jenazah dari ruang perawatan/ IGD maksimal 120 Menit.
  2. Proses pemulangan jenazah maksimal 30 menit setelah pembayaran di kasir/ administrasi rawat inap selesai.
  3. Proses memandikan dan mengkafankan/ memakaikan baju jenazah maksimal 60 menit.

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
  2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018
  3. Tarif INA- CBGs

1. Jenazah telah berbentuk pocong/ memakai baju. 2. Pemulangan jenazah

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemulangan jenazah dari ruang perawatan dengan permintaan dirapikan"