Standar pelayananambulance jenazah

  1. 1. Surat kematian
  2. 2. Kuitansi pembayaran (pasien umum)
  3. 3. Bukti pemulangan pasien (pasien persyaratan/ BPJS/ Jamkesda )

  1. 1. Keluarga pasien mengisi formulir permohonan.
  2. 2. Keluarga pasien melakukan pembayaran di kasir.
  3. 3. Petugas kasir menghubungi Tim ambulance.
  4. 4. Tim ambulance mengantarkan jenazah kerumah duka.
  5. 5. Tim ambulance kembali ke RSUD Kabupaten Bekasi.

Proses persiapan mobil ambulance maksimal 30 Menit.

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
  2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018
  3. Tarif INA- CBGs

Pemindahan jenazah

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayananambulance jenazah"