Surat Keterangan Tidak Pernah Menikah

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/ RW
  2. Membawa FC KTP
  3. Membawa FC KK

  1. Datang Ke RT/RW untuk meminta Surat Pengantar
  2. Datang ke kantor Desa dengan membawa : 1. Surat Pengantar dari RT/RW 2. FC KK 3. FC KTP
  3. Tunggu Proses pembuatan surat selesai

1. Memeriksa berkas: 3 Menit
2. Membuat Surat : 3 Menit
3. Meregister Surat  : 3 Menit
4. Verifikasi Data oleh Sekdes : 3 Menit
5. Tanda Tangan Surat : 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Pernah Menikah

H. Alim ( Kades ) ; 082 331 859 467
Misla ( Kasi Pelayanan ) : 082 338 869 994
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Pernah Menikah"