Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Keterangan dari RT/RW
  2. Membawa FC KK
  3. Mengetahui Hari, Tanggal dan Tahun kematian orang yang dibuatkan surat kematian

  1. Datang ke RT/RW untuk meminta surat pengantar
  2. Datang ke kantor Desa dengan membawa : 1. Surat pengantar dari RT/RW 2. FC KK 3. Mengetahui Hari, Tanggal dan Tahun kematian orang yang dimintakan surat kematian tersebut
  3. Tunggu proses pembuatan surat kematian selesai dibuat

1. Memeriksa berkas: 3 Menit
2. Membuat Surat : 3 Menit
3. Meregister Surat  : 3 Menit
4. Verifikasi Data oleh Sekdes : 3 Menit
5. Tanda Tangan Surat : 3 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

H. Alim ( Kades ) : 082 331 859 467
Misla ( Kasi Pelayanan ) : 082 338 869 994
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"