Pelayanan Unit Fisioterapi

  1. a. Pasien Umum: 1. Pengantar tindakan fisioterapi dari dokter 2. Bukti pembayaran tindakan fisioterapi
  2. b. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2. Pesiotngantar tindakan fisioterapi

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan lembar pengantar fisioterapi dari dokter
  2. 2. Menunggu panggilan
  3. 3. Dilakukan asesmen fisioterapi oleh petugas
  4. 4. Pasien umum membayar di kasir
  5. 5. Tindakan fisioterapi
  6. 6. Pasien pulang atau dijadwalkan untuk tindakan ulan

  1. Pasien/keluarga menyerahkan lembar pengantar fisioterapi dari dokter : 5 menit
    Menunggu panggilan : 5 menit
    Dilakukan asesmen fisioterapi oleh petugas : 15 menit
    Pasien umum membayar di kasir: 15 m3nit
    Tindakan fisioterapi.: minimal 15 menit
    Pasien pulang atau dijadwalkan untuk tindakan ulangan
  2.  

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JK

Pelayanan Fisioterapi

1.Website           :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                 :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Fisioterapi"