Pelayanan Unit Perinatal

  1. a. Pasien Umum: 1. Surat perintah rawat perinatal 2. Dokumen rekam medis
  2. b. Pasien JKN: 1. Surat Egibilitas Peserta (SEP) 2. Surat perintah rawat perinatal 3. Dokumen rekam medis

  1. Dokter melakukan pemeriksaan dan membuat perintah rawat perinatal
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang perinatal
  3. Petugas ruang perinatal serah terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Penyelesaian administrasi dikasir
  6. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

  1. Dokter melakukan pemeriksaan dan membuat perintah rawat perinatal : 30 menit
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang perinatal : 5 menit
  3. Petugas ruang perinatal serah terima pasien dan orientasi ruangan.: 5 menit
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan: waktu tergantung kondisi pasien
  5. Penyelesaian administrasi dikasir : 1 jam

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan rawat perinatal

1.Website                 :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                        :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Perinatal "