Pelayanan Visum Et Repertum (VER)

  1. Bukti pembayaran pembuatan surat
  2. Surat pengantar permintaan VER dari kepolisian

  1. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter,pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen bila diperlukan) dan tindakan medis
  3. Kepolisian mengajukan surat permintaan VER
  4. Dokter membuat pengantar untuk pembuatan VER
  5. Pembuatan VER
  6. Penyelesaian administrasi
  7. 7. Hasil VER diserahkan ke kepolisian

 
  1. Dokter membuat pengantar untuk pembuatan VER : 20 menit
  2. Pembuatan VER : 20 menit
  3. Penyelesaian administrasi: 10 menit
  4. Hasil VER diserahkan ke kepolisian : 10 menit

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN      :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan VER

1.Website           :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                 :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum (VER)"