SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )

  1. Membawa surat Pengantar Dari RT,RW dan Kasun
  2. Membawa Foto Copy KK dan KTP yang Bersangkutan masing - masing 2 lembar
  3. Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5 R

  1. Membawa persyaratan yang sudah di sebutkan tersebut dan serahkan kepada petugas desa semboro
  2. menunggu beberapa saat petugas akan segera menyelesaikan surat yang sudah anda minta
  3. Setelah surat anda selesai anda akan di panggil oleh petugas

  • 5 menit : Untuk penyerahan persyaratan yang sudah terlampir
  • 5 Menit : Penyelesaian, regristrasi dan menginput surat yang akan di selesaiakan
  • 5 Meniit : Pengajuan TTD Kepada Bapak Kades

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu )"