Standar pelayanan ambulance rujukan

  1. 1. Surat rujukan
  2. 2. Konfirmasi Rumah Sakit tujuan

  1. 1. Kepala Ruangan/ Dokter jaga telah mendapatkan konfirmasi ketersediaan ruangan di rumah sakit rujukan/tujuan.
  2. 2. Kepala Ruangan/ dokter jaga membuat surat jalan ambulance.
  3. 3. Menyampaikan formulir penggunaan mobil ambulance.
  4. 4. Petugas ambulance mengarahkan keluarga pasien ke bagian kasir.
  5. 5. Petugas ambulance menerima bukti pembayaran.
  6. 6. Tim ambulance selanjutnya menuju ke pasien yang akan dirujuk.
  7. 7. Tim ambulance mengantar pasien ke tempat tujuan rujukan.
  8. 8. Tim ambulance kembali ke RSUD Kabupaten Bekasi

Proses persiapan mobil ambulance maksimal 30 Menit.

    1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
    2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018
Tarif INA- CBGs

Pemindahan pasien.

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp   : 0812 2299 8884
4. Facebook    : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter        : @humasrsudbkskab
6. Instagram   : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan ambulance rujukan"