Standar pelayanan klinik pkbrs

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Kartu BPJS
  4. 4. Surat Rujukan ke Poli Kebidanan dan Kandungan
  5. 5. Kartu berobat ( untuk pasien lama)

  1. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/ keluarga
  2. 2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  3. 3. Menunggu pemanggilan di Klinik Kebidanan dan Kandungan
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perencanaan KB
  5. 5. Pasien menuju Klinik PKBRS untuk dilakukan tindakan sesuai intruksi dokter
  6. 6. Penyelesaian administrasi / pembayaran dikasir
  7. 7. Pasien pulang

1 jam ( khusus prosedur 1 s.d 4)
30 menit ( khusus pelayanan Klinik PKBRS )

1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018
3. Tarif INA- CBGs

Pelayanan Keluarga Berencana

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan klinik pkbrs"