Pelayanan Pendaftaran Pasien rawat Inap

  1. a. Umum: 1.Kartu identitas/KTP 2. Surat perintah rawat inap 3. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama
  2. b. Asuransi JKN: 1. Fotocopi kartu KIS 2. Fotocopi KTP/KK 3. Surat rujukan dari faskes tk I 4. Surat perintah rawat inap 5. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama
  3. c. Pasien Jamkesda Kab.Mabar 1. Surat pengantar dari Dinkes Kab. Mabar 2. Surat rujukan dari puskesmas 3. Surat perintah rawat inap

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawati inap
  2. Menerima penjelasan dari admision
  3. Menandatangani general consent di klinik/IGD
  4. Membawa berkas rawat inap dari klinik/IGD ke ruang rawat inap

  1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawati inap : 20 menit
  2. Menerima penjelasan dari admision : 20 menit
  3. Menandatangani general consent di klinik/IGD: 10 menit
  4. Membawa berkas rawat inap dari klinik/IGD ke ruang rawat inap: 10 menit

Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kab Manggarai Nomor 10 Tahun 2012
JKN     :Permenkes Nomor 59Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Pelayanan pendaftaran rawat inap

1.Website                 :www.rsuddrbenmboi.com
2.Telp                        :(0385) 21389
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien rawat Inap"