Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)

  1. Surat permohonan di atas meterai
  2. Profil perusahaan yang meliputi akta pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus, dan bidang usaha perusahaan
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. SITU kantor pusat dan/atau kantor cabang/perwakilan di Kalimantan Tengah
  5. Izin lokasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik)
  6. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur
  7. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh bupati/wali kota
  8. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan provinsi atau dinas yang membidangi perkebunan pada kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  9. Rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan
  10. Izin lingkungan dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan
  11. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas Kehutanan provinsi atau dinas yang membidangi kehutanan pada kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  12. Rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan provinsi atau dinas yang membidangi perkebunan pada kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  13. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
  14. Nota kesepahaman kemitraan bahan baku
  15. Proposal Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang disetujui dan diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan provinsi dan atau kepala dinas yang membidangi perkebunan pada kabupaten/kota sesuai kewenangannya
  16. Referensi bank yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1i nilai total rencana investasi
  17. Surat pernyataan bersedia mendampingi dan melaksanakan pemeriksaan lapangan (BAP dilampirkan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Surat Permohonan Pertimbangan Teknis diterima oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.


 

Biaya Pelayanan:
Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi  :  Ada, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

 

Izin Usaha Perkebunan untuk Pengelolaan (IUP-P)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P)"