Standar pelayanan kasir rawat inap

  1. 1. Surat eligibilitas pasien rawat Inap
  2. 2. Kartu BPJS dan asuransi lainnya
  3. 3. Kartu Identitas/ KTP
  4. 4. KK
  5. 5. Surat Rujukan
  6. 6. Surat Keterangan tidak mampu
  7. 7. Surat keterangan dirawat
  8. 8. Foto kopi bukti pemeriksaan penunjang

  1. 1. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan register
  2. 2. Menunggu panggilan
  3. 3. Pengecekan biling oleh petugas
  4. 4. Penyelesaian administrasi
  5. 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Kurang dari 1 jam
 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kasir

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kasir rawat inap"