Penerbitan Surat Keterangan Pindah Nikah

  1. 1. Membawa surat pengantar RT / RW yang sudah ditandatangani Kepala Dusun, Fotocopy Kartu keluarga, Fotocopy KTP, Akta Cerai Asli (Bagi yang berstatus Janda / Duda), Foto 3 x 4 sebanyak 2 lbr

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa 2. Penyerahkan berkas persyaratan pengajuan ke petugas yang bersangkutan 3. Input data pemohon oleh petugas 4. Registrasi surat oleh petugas 5. Tanda tangan dan stempel oleh Kepala Desa

1. Penyerahkan berkas kepada petugas 1 menit
2. Input data pemohon oleh petugas yang bersangkutan 10 Menit
3. Registrasi oleh petugas 2 menit
4. Tanda tangan dan stempel oleh kepala desa 2 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Nikah

1. pemohon datang langsung ke Kantor Desa 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Nikah"