Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)

  1. Permohonan IUP-B
  2. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang terakhir
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat dan daerah
  4. Surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor cabang/perwakilan di Kalimantan Tengah
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah
  6. Izin lokasi dari Gubernur Kalimantan Tengah yang dilengkapi peta lokasi skala 1 : 100.000 atau skala 1 : 50.000 dan file elektronik/shp
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
  8. Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) apabila areal berasal dari kawasan hutan
  9. Rencana kerja pembangunan perkebunan
  10. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
  11. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran
  12. Rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
  13. Proposal Pembangunan Usaha Perkebunan Terpadu yang disetujui dan diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
  14. Surat pernyataan bagi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) bahwa perusahaan dan atau grupnya belum melampaui batas maksimum penguasaan lahan
  15. Proposal khusus untuk Perkebunan Besar yang disetujui dan diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
  16. Surat pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi rencana kerjanya
  17. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari Komisi AMDAL Daerah/Izin Lingkungan
  18. Referensi bank yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1i nilai total rencana investasi
  19. Pernyataan kesedian untuk melakukan kemitraan
  20. Surat pernyataan bersedia mendampingi dan melaksanakan pemeriksaan lapangan (BAP dilampirkan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Proyek:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Surat Permohonan Pertimbangan Teknis diterima oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Biaya Pelayanan: Tidak ada
Biaya Retribusi  :    Ada, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

 

Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)"