Izin Usaha Perkebunan

  1. Permohonan Izin Usaha Perkebunan (IUP)
  2. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang terakhir
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat dan daerah
  4. Surat keterangan domisili kantor pusat dan atau kantor cabang/perwakilan di Kalimantan Tengah
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota dari bupati/wali kota
  6. Izin lokasi dari Gubernur Kalimantan Tengah yang dilengkapi peta lokasi skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000 dan file elektronik/shp
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
  8. Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) apabila areal berasal dari kawasan hutan
  9. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Gubernur Kalimantan Tengah
  10. Rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
  11. Proposal Pembangunan Usaha Perkebunan Terpadu yang disetujui dan diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
  12. Proposal khusus untuk Perkebunan Besar yang menerapkan pola Pengembangan Usaha Industri Perkebunan Besar yang disetujui dan diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah apabila proposal tersebut belum terintegrasi dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 11
  13. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan
  14. Pernyataan kesanggupan memiliki sarana prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran
  15. Surat pernyataan kesediaan wajib membangun kebun untuk masyarakat yang dilengkapi dengan rencana kerjanya
  16. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari Komisi AMDAL Daerah/Izin Lingkungan
  17. Referensi bank yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang menerangkan bahwa perusahaan memiliki rekening dan menyetor deposit dana jaminan dengan saldo terakhir minimal 1i nilai total rencana investasi
  18. Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum
  19. Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan
  20. Surat pernyataan bersedia mendampingi dan melaksanakan pemeriksaan lapangan (BAP dilampirkan).

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Proyek:
Proses di DPMPTSP:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Surat Permohonan Pertimbangan Teknis diterima oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Waktu Penyelesaian Dokumen Keseluruhan:
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Biaya Pelayanan :    Tidak ada
Biaya Retribusi    :    Ada, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum.

 

Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"