Surat Pengantar Pengajuan Pecah KK

  1. 1. Membawa foto kopi Kartu Keluarga yang lama, Foto copy surat Nikah, Surat keterangan pindah datang (bagi warga baru/pendatang), Surat pengantar RT/ RW

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa membawa surat pengantar dari RT / RW yang di tandatangani oleh Kepala Dusun 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di yang bersangkutan di Kantor Desa 3. Pengisian formulir pengajuan KK oleh pemohon dibantu oleh Petugas yang bersangkutan 4. Registrasi dan penandatanganan oleh petugas dan Kepala Desa

1. Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di Kantor Desa 1 Menit
2. Mengisi formulir pengajuan KK oleh petugas 4 Menit
3. Regitrasi pengajuan 1 Menit
4. Tanda tangan oleh Kepala Desa atau yang mewakili 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan kartu keluarga

Pemohon langsung datang ke kantor desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pengajuan Pecah KK "