Standar pelayanan admission

  1. 1. Surat eligibilitas pasien rawat Inap
  2. 2. Kartu BPJS dan asuransi lainnya
  3. 3. Kartu Identitas/ KTP
  4. 4. KK
  5. 6. Surat Keterangan tidak mampu
  6. 7. Surat keterangan dirawat

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Menerima penjelasan admision
  3. Menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke ruang rawat inap/ poli klinik/IGD

Kurang dari 1 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admission

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan admission"