Standar pelayanan radiologi

  1. 1. Surat Pengantar
  2. a. X- Ray dengan Kontras - Puasa 8 jam sebelum pemeriksaan - Membawa hasil laboratorium ( BUN, SC) - Urus – urus dengan minum garam inggris
  3. b. CT Scan Kepala , Leher < thorak , ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras - Membawa hasil laboratorium Ureum dan Creatinin - Langsung dikerjakan
  4. c. CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras - Puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan - Melampirkan hasil laboratorium ( Ureum dan Creatinin) - Dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan
  5. d. USG abdomen atas dan bawah - Puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan Ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing

  1. 1. Pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. 4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. 5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

Rata – rata 3 jam ( disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi
Nomor 800/2793/RSUD/2018
3 Tarif INA- CBGs

Pelayanan Radiologi

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan radiologi"