Standar pelayanan bedah sentral

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu JKBM
  4. Surat persetujuan tindakan Operasi dan tindakan anestesi

  1. 1. Setelah ada informasi untuk tindakan operasi, Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan.
  2. 2. Petugas Ruangan / UGD / Kamar bersalin mengantar pasien ke kamar operasi
  3. 3. Petugas yang mengantar pasien dengan petugas kamar operasi timbang terima pasien.
  4. 4. Dilakukan tindakan medis dan asuhan keperawatan selama pasien di kamar operasi.
  5. 5. Pasien pindah ke ruang rawat inap

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5
 Tahun 2014
2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi
Nomor 800/2793/RSUD/2018
3 Tarif INA- CBGs

Pelayanan bedah sentral

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan bedah sentral"