Pelayanan farmasi rawat jalan

  1. lembar resep dari dokter
  2. nomer registrasi
  3. nomer registrasi dan persyaratan
  4. Jamkesda yang sudah dicap lengkap
  5. lembar resep dari dokter
  6. Surat elegibilitas peserta (SEP)

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
  2. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat .
  3. 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,BPJS, Jamkesda)
  4. 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  5. 5. Pengecekan obat
  6. 6. Penyerahan obat dengan memanggil nama dan nomor antrean

Pelayanan obat jadi : kurang dari 20 menit, terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap
Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit, terhitung mulai semua persyaratan resep

1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi
Nomor 800/2793/RSUD/2018
3 Tarif INA- CBGs

Pelayanan Farmasi

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi rawat jalan"