Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan

  1. SYARAT AREAL: 1. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan apabila: a. Kawasan hutan yang dimohon berupa HP dan/atau HPT yang tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan, atau bukan merupakan KHDTK; b. Tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional sehingga dapat mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola; c. Pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, tidak mempunyai areal bukan kawasan hutan yang cukup sebagai lahan pengganti namun mempunyai kawasan HPK maka proses tukar menukar kawasan hutan dapat dilakukan dengan cara kawasan HPK diubah fungsi menjadi kawasan hutan tetap sesuai dengan kriteria fungsi sebagai lahan pengganti dan kawasan hutan yang dimohon (HP/HPT) diproses melalui pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) dengan rasio paling sedikit 1:1; d. Untuk kepentingan konservasi tanah, air dan lingkungan dilarang menebang pohon dan wajib mempertahankan keadaan vegetasi hutan pada kawasan perlindungan setempat pada areal dengan radius atau jarak sampai dengan: a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan f. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
  2. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan untuk: a. Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen, b. Menghilangkan enclave dalam rangka memudahkan pengelolaan kawasan hutan, dan c. Memperbaiki batas kawasan hutan.
  3. Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen: a. Penempatan korban bencana alam; b. Kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi: 1. waduk dan bendungan; 2. fasilitas pemakaman; 3. fasilitas pendidikan; 4. fasilitas keselamatan umum; 5. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; 6. kantor Pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah; 7. permukiman dan/atau perumahan sederhana; 8. transmigrasi; 9. bangunan industri; 10. pelabuhan; 11. bandar udara; 12. stasiun kereta api; 13. terminal; 14. pasar umum; 15. pengembangan/pemekaran wilayah; 16. pertanian tanaman pangan; 17. budidaya pertanian; 18. perkebunan; 19. perikanan; 20. peternakan; 21. sarana olah raga; dan c. Kesesuaian dengan rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah.
  4. Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% (delapan puluh perseratus) untuk perusahaan perkebunan, dan 20% (dua puluh perseratus) untuk kebun masyarakat dari total luas Kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
  5. Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh perseratus) dari Kawasan HPK yang dilepaskan diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat dan disetujui oleh bupati/wali kota atau gubernur.
  6. Kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas, antara lain: a. fasilitas pemakaman; b. fasilitas pendidikan; c. fasilitas keselamatan umum; d. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat; e. kantor pemerintah dan/atau kantor pemerintah daerah; f. permukiman dan/atau perumahan sederhana; g. transmigrasi; atau h. pengembangan/pemekaran wilayah.
  7. Tukar menukar kawasan hutan dilakukan dengan rasio: a. dalam hal luas kawasan hutan kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proposional: - untuk menampung korban bencana alam dan kepentingan umum terbatas rasio paling sedikit 1:1. - untuk kepentingan umum dan di luar kepentingan umum terbatas rasio paling sedikit 1:2. a. Dalam hal luas kawasan hutan di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional, ratio paling sedikit 1:1.
  8. Besarnya rasio tukar menukar kawasan hutan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian Tim Terpadu atau Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan.
  9. Luas kawasan hutan yang akan dilepas dan luas lahan pengganti ditetapkan oleh Menteri.
  10. SYARAT AREAL PENGGANTI: 1. Letak, luas dan batas lahan penggantinya jelas; 2. Terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama; 3. Dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; 4. Tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan.
  11. SYARAT PEMOHON: - Menteri atau pejabat setingkat menteri; - Gubernur; - Bupati/walikota; - Perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat; dan - Pemimpin badan usaha/badan hukum (badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta yang berbadan hukum Indonesia dan koperasi).
  12. PERSYARATAN TEKNIS: 1. Proposal, rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi/penanaman; 2. Hasil penafsiran citra satelit 2 (dua) tahun terakhir dan usulan lahan pengganti atas kawasan hutan yang dimohon dijamin kebenarannya dengan surat pernyataan dari pemohon; dan 3. Permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam tidak memerlukan hasil penafsiran citra satelit.
  13. PERSYARATAN ADMINISTRASI: 1. Surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; 2. Izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha; 3. Pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat pernyataan tersendiri bagi pemohon pemerintah atau pemerintah daerah; 4. Pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan; 5. Profil badan usaha atau yayasan; 6. Nomor Pokok Wajib Pajak; 7. Akta pendirian berikut perubahannya; dan 8. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan"