Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

  1. SYARAT AREAL: 1. Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan
  2. Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan yang diperkenankan untuk izin pinjam pakai kawasan hutan dalam areal Kesatuan Pengelolaan Hutan
  3. Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada pulau yang termasuk pulau kecil dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung di pulau yang bersangkutan
  4. Luas izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada areal kerja Perum Perhutani dapat dipertimbangkan paling banyak seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kesatuan Pemangkuan Hutan
  5. Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada Kawasan Hutan Lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kelompok Hutan Lindung yang bersangkutan
  6. Ketentuan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada poin (1) s.d. poin (5) tidak berlaku bagi permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk: a. Survei atau eksplorasi pertambangan; b. Operasi produksi minyak dan gas bumi; c. Permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri; d. Operasi produksi pertambangan mineral untuk keperluan bahan baku fasilitas pengolahan pemurnian (smelter) yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang izinnya diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini; e. Operasi produksi pertambangan batubara yang seluruh produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi nasional yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan f. Proyek strategis yang merupakan kerja sama antar Pemerintah
  7. Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tidak diberikan pada Kawasan Hutan Produksi yang: a. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Desa; b. dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang telah memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan nilai “baik”; c. diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan Konservasi sejauh 500 (lima ratus) meter; dan d. ditetapkan sebagai kawasan lindung pada areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
  8. SYARAT PEMOHON: Menteri, pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian; Gubernur; Bupati/wali kota; Pemimpin badan hukum/badan usaha; dan Perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat
  9. PERSYARATAN TEKNIS: 1. Izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84
  11. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 serta pernyataan bahwa citra penginderaan jauh dan hasil penafsiran yang disampaikan adalah benar
  12. PERSYARATAN TEKNIS: 1. Akta Pendirian Perusahaan; 2. Surat Izin Usaha berupa SIUP, NPWP; 3. Pernyataan kesediaan utk membuka kantor cabang di Provinsi Kalteng yang dibuat di hadapan Notaris; 4. Peta 1 : 50.000 untuk luas areal > 10.000 ha, atau 1 : 10.000 untuk luas areal < 10.000 ha dengan mengacu pada Peta RBI, dan Electronic file shp; dan 5. Surat pernyataan Pemimpin Badan Hukum/Badan Usaha bermeterai memiliki tenaga teknis kehutanan untuk permohonan kegiatan pertambangan operasi produksi
  13. PERSYARATAN ADMINISTRASI: 1. Perizinan/perjanjian yang diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya antara lain Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian; 2. Akta pendirian dan perubahannya; 3. Profil badan hukum; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang; 5. Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 6. Pernyataan dalam bentuk akta notariil yang menyatakan: a. kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; dan c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
11 (sebelas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan"