Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan

  1. Syarat areal: 1. Luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi: a) Untuk pembangunan perkebunan diberikan paling banyak 60.000 (enam puluh ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau grup perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar, dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya; b) Untuk pembangunan perkebunan dengan komoditas tebu, diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar untuk satu perusahaan atau grup perusahaan dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektar dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi yang hasilnya memuat pertimbangan layak tidaknya pemberian pelepasan berikutnya, berdasarkan unsur-unsur yang dievaluasi antara lain: a) Realisasi pemenuhan kewajiban penyediaan kebun masyarakat seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan; b) Realisasi pembangunan kebun minimal 50% (lima puluh perseratus) dari luasan areal yang dilepaskan sebelumnya dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan; c) Sertifikasi HGU pada lokasi pelepasan sebelumnya; dan d) Kesesuaian dengan rencana pola ruang dalam rencana tata ruang wilayah
  3. Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% (delapan puluh perseratus) untuk perusahaan perkebunan, dan 20% (dua puluh perseratus) untuk kebun masyarakat dari total luas Kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan
  4. Perusahaan perkebunan yang menerima 80% (delapan puluh perseratus) dari Kawasan HPK yang dilepaskan diwajibkan melakukan kemitraan pembangunan kebun masyarakat dan disetujui oleh bupati/walikota atau gubernur.
  5. Syarat pemohon: - menteri atau pejabat setingkat menteri; - gubernur; - bupati/walikota; - perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat; dan - pemimpin badan usaha/badan hukum (badan usaha milik negara,badan usaha milik daerah,badan usaha milik swasta yang berbadan hukum Indonesia dan koperasi)
  6. Persyaratan teknis: 1. Izin lingkungan, izin kelayakan lingkungan dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi kegiatan yang wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Rencana kerja penggunaan kawasan hutan dan peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon dalam bentuk hardcopy dan softcopy format shapefile dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84
  8. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 serta pernyataan bahwa citra penginderaan jauh dan hasil penafsiran yang disampaikan adalah benar
  9. Persyaratan administrasi: 1. Surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:50.000
  10. Pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat: a. Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan kesanggupan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan proses pelepasan kawasan hutan; b. Semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c. Tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada izin dari Menteri; d. Belum melebihi batas maksimal luas; e. Kesanggupan membangun kebun untuk masyarakat sekitar kawasan hutan pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari total kawasan hutan yang dilepaskan dan dapat diusahakan; dan f. Lokasi pembangunan kebun untuk masyarakat
  11. Profil badan usaha atau badan hukum
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh pejabat yang berwenang
  13. Akta pendirian berikut perubahannya
  14. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik bagi perusahaan yang telah berdiri lebih dari dua tahun.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan"