Rekomendasi Pemberian dan Perluasan Areal Kerja (IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI)

  1. Untuk Rekomendasi Baru - Syarat areal: 1. Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak; 2. Areal yang dimohon sebagaimana di atas, dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan/ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; dan 3. Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya merupakan acuan bagi Gubernur dalam memberikan rekomendasi permohonan izin
  2. Syarat pemohon: Perorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (PT, CV, Firma), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  3. Persyaratan teknis: 1. Akta Pendirian Perusahaan; 2. Surat Izin Usaha berupa SIUP, NPWP; 3. Pernyataan kesediaan utk membuka kantor cabang di Provinsi Kalteng yang dibuat di hadapan Notaris; 4. Peta 1 : 50.000 untuk luas areal >10.000 ha, atau 1 : 10.000 untuk luas areal <10.000 ha dengan mengacu pada Peta RBI, dan Electronic file shp; 5. Proposal teknis: a. Kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon; b. Kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, rencana investasi, pembiayaan/cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan
  4. Untuk Rekomendasi Perpanjangan - Syarat Areal: 1. Areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA/HTI/RE yaitu areal kerja IUPHHK-HA/HTI/RE yang akan berakhir masa berlakunya dan berada di kawasan hutan produksi
  5. Syarat pemohon: 1. Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HTI/RE oleh pemegang izin diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA/HTI/RE berakhir
  6. Persyaratan kelengkapan: 1. Peta skala 1 : 50.000, dan Electronic file shp; 2. Salinan akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akte perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 meter dengan liputan hasil 2 tahun terakhir; 4. Sertifikat VLK atau PHPL yang masih berlaku dengan nilai baik atau sedang; 5. Laporan keuangan 5 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan finansial; dan 6. Bukti tertulis telah melunasi kewajiban-kewajiban finansial bidang kehutanan (PSDH-DR dan kewajiban finansial lainnya)
  7. Untuk Pertimbangan Gubernur Dukungan Perubahan Luasan Areal IUPHHK-HA/HTI/RE/HTI/RE pada Hutan Produksi - Syarat Areal: Areal yang diajukan perubahan dapat dilakukakan dalam hal terjadi, antara lain: 1. Tumpang tindih perizinan; 2. Perubahan status dan/atau fungsi kawasan hutan akibatnya adanya perubahan tata ruang; dan 3. Kebijakan pemerintah, antara lain dalam rangka penyelesaian konflik tenurial pada areal izin
  8. Syarat pemohon: Pemegang IUPHHK-HA/HTI/RE yang masih berlaku izin
  9. Persyaratan kelengkapan pemegang izin: 1. Akta Pendirian Perusahaan; 2. Surat Izin Usaha berupa SIUP, NPWP; 3. Pernyataan kesediaan utk membuka kantor cabang di Provinsi yg dibuat di hadapan Notaris; 4. Peta 1 : 50.000 untuk luas areal > 10.000 ha, atau 1 : 10.000 untuk luas areal < 10.000 ha mengacu pada Peta RBI, dan Electronic file shp; 5. Proposal teknis di atas kertas bermeterai yang berisi maksud, tujuan, analisis fungsi kawasan dan alasan-alasan yang jelas terjadinya perubahan luasan areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan; 6. Pernyataan pemegang izin dalam bentuk akta notarial: a. Tidak dalam proses hukum; b. Tidak akan menuntut areal pengganti terhadap areal yang diubah luasan areal izinnya dan kelebihan pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hasil hutan; c. Bukan areal kawasan lindung, dan areal yang diperuntukkan sebagai daerah penyangga yang berbatasan dengan kawasan lindung dan/atau kawasan hutan konservasi; dan d. Tidak akan mengganggu aspek kelestarian hutan dan kepastian usaha.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rekomendasi Pemberian dan Perluasan Areal Kerja (IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemberian dan Perluasan Areal Kerja (IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI)"