Standar pelayanan haemodialisa dari IGD, Ranap atau ICU

  1. 1. Kartu identitas/ KTP/ SIM
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Surat rujukan / pengantar
  4. 4. Jadwal HD

  1. 1. Pasien yang sudah rutin mendaftar langsung di HD
  2. 2. Petugas mengentri sesuai kebutuhan
  3. 3. Berkas RM diantar ke unit HD
  4. 4. Konsultasi dengan dr.DPJP
  5. 5. Pasien Cito HD
  6. 6. Pasien Masuk ICU
  7. 7. Pasien Masuk Rawat Inap untuk dijadwalkan HD

Pasien baru 2 sampai 3 jam HD
Pasien rutin  5 jam  (2x/ minggu)
 

1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi
Nomor 800/2793/RSUD/2018
3 Tarif INA- CBGs

Pelayanan Haemodialisa

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan haemodialisa dari IGD, Ranap atau ICU"