Standar pelayanan kamar bersalin

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya
  5. 5. Surat rujukan

  1. 1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada )
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/ rujuk/ pulang

2  jam  (khusus prosedur 1 s.d. 4 )

1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi
Nomor 800/2793/RSUD/2018
3 Tarif INA- CBGs

pelayanan kamar bersalin

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kamar bersalin"