Rekomendasi Izin Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi

  1. Syarat areal: 1. Areal yang dimohon telah dibebani IUPHHK-HTI atau yang belum dibebani IUPHHK atau izin usaha lainnya; 2. Untuk areal yang telah dibebani izin IUPHHK-HTI maksimal 500 ha dan areal yang belum dibebani izin minimal 5 ha
  2. Syarat pemohon: 1. Pemohon IUPK-SP pada areal yang telah dibebani izin diperuntukkan bagi pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan; 2. Pemohon IUPK-SP pada areal yang belum dibebani izin: a. Perorangan, b. Koperasi, c. Badan Usaha Milik Swasta Indonesia (BUMSI), dan d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  3. Kelengkapan persyaratan Pemegang IUPHHK-HTI: 1. Fotokopi SK pemberian izin IUPHHK-HTI dan izin usaha lainnya; 2. Peta permohonan; dan 3. Proposal teknis
  4. Kelengkapan persyaratan belum ada izin: 1. Peta lokasi skala 1 : 100.000; 2. Pernyataan bersedia membuka kantor cabang di provinsi; 3. Akta pendirian koperasi atau badan usaha beserta perubahan-perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 4. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6. Proposal teknis yang berisi antara lain: a. kondisi umum yang terdiri dari kondisi areal yang diusulkan dan kondisi perusahaan; b. usulan teknis kegiatan usaha yang terdiri dari tujuan dan perencanaan pemanfaatan kawasan silvo pastura.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pembuatan Peta Berdasarkan Fungsi Kawasan Hutan

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pemanfaatan Kawasan Silvo Pastura pada Hutan Produksi"