Standar pelayanan instalasi gawat darurat

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Keluarga
  4. Rujukan bila ada
  5. Kartu Berobat bagi pasien lama

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pendaftaran oleh keluarga/ pe ngantar
  3. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. Pasien pulang/ dirawat/ rujuk

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi  Nomor 5 Tahun 2014
2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi
Nomor 800/2793/RSUD/2018
3 Tarif INA- CBGs

Pelayanan Gawat Darurat

1. Email           : humasrsudbkskab@gmail.com
2. Telp             : 021-88370449 / 021-88374444
3. WhatsApp  : 0812 2299 8884
4. Facebook  : Humas RSUD Kabupaten Bekasi
5. Twitter      : @humasrsudbkskab
6. Instagram  : @humasrsudbkskab
7. Kotak saran
8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan instalasi gawat darurat"