Surat Pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa Foto Copy KK
  3. Membawa Pas Foto 4 x 6 2 Lembar
  4. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW

  1. Datanglah ke RT/RW untuk meminta Surat Pengantar
  2. Datanglah ke Kantor Desa dengan Membawa 1. FC KTP 2. FC KK 3. Foto 4 x 6 2 lembar 4. Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Sodorkan berkas berkas yang telah diasiapkan kepada petugas Pelayanan
  4. Tunggu Proses pembuatan surat oleh petugas pelayanan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek setempat

  1. Memeriksa Berkas : 5 Menit
  2. Membuat Surat : 5 Menit
  3. Meregister Surat : 2 Menit
  4. Verifikasi Data ( Paraf Sekdes ) : 5 Menit
  5. Tanda Tangan Surat : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar pembuatan SKCK

Kepala Desa Pringgowirawan : H. ALIM - 082 331 859 467
Kasi Pelayanan : MISLA - 082338869994
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian"