Pengembalian Buku

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Sudah menjadi anggota aktif perpustakaan
  2. Membawa buku koleksi yang akan dikembalikan

  1. Menyerahkan buku pinjaman di counter layanan
  2. Mengajukan perpanjangan peminjaman (jika masih perlu)
  3. Memeriksa keutuhan fisik
  4. Menghapus data buku yang dipinjam dari data base peminjaman
  5. Meberikan sanksi blokir anggota sesuai ketentuan yang berlaku (jika terjadi kerusakan dan atau kehilangan koleksi, maka peminjam wajib mengganti)
  6. Menemukan (scan barcode) data buku yang akan dikembalikan dan memeriksa tanggal pengembalian
  7. Memberikan kembali kartu tanda anggota perpustakaan kepada anggota

  1. Langkah 1 (sesuai jadwal pengembalian)
  2. Langkah 2 (1 menit)
  3. Langkah 3 (1 menit)
  4. langkah 4 (2 menit)
  5. Langkah 5 (5 menit)
  6. Langkah 6 (1 menit)
  7. Langkah 7 (1 menit)

Tidak dipungut biaya

Buku koleksi perpustakaan

Datang langsung kepada petugas layanan perpustakaan atau melalui nomer Telpon (0331) 331512 dan Nomor Whatsapp (085174343735)

atau dengan mengirimkan surat pengaduan dinas ke :

Website : dispusip.jemberkab.go.id

Email : disperpus@jemberkab.go.id

Facebook : perpusdajember

Instagram : @disperpusip.jember

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Buku "