Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

No. SK: 188.45/20/35.09.09/2024

  1. - Fotocopy Kartu Keluarga
  2. - KTP Asli yang rusak
  3. - Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

  1. a. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. b. Penginputan data yang akan diproses
  3. c. Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani
  4. d. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. e. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

Jangka Waktu  Penyelesaian 7 Hari Kerja (Blangko Tersedia)


a.    Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas

b.    Penginputan data yang akan diproses

c.    Pendistribusian dokumen pemohon kepada pejabat terkait untuk ditandatangani

d.    Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi

e.    Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon


Tidak dipungut biaya

- Kartu Tanda Penduduk elektronik

1.  Datang langsung menuju Loket Pengaduan

2.  Telp wa Sobat : 082228757212

3.  Email : Pemohonakte@gmail.com

4.  Kotak Pengaduan

5.  kec.bangsalsari@jemberkab.go.id

6.   SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)"