Peminjaman Buku Koleksi

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Kartu Tanda Anggota
  2. Buku yang akan dipinjam

  1. Mengambil buku dari rak koleksi
  2. Menyerahkan buku pada petugas layanan
  3. Menyerahkan kartu tanda anggota perpustakaan
  4. Memeriksa keutuhan fisik buku, kemudian membuka database peminjaman
  5. Menemukan (menscan) nomor anggota yang akan meminjam buku dan memeriksa status keanggotaannya
  6. Memasukkan data bibliografi buku kedalam kantong buku atau dengan mencatat (scan barcode) buku yang dipinjam
  7. Membubuhkan tanggal kembali dibagian belakang buku yang akan dipinjam
  8. Memberikan buku yang akan dipinjam kepada anggota
  9. Pengguna menerima sejumlah buku yang dipinjam

  1. Langkah 1 (sesuai kebutuhan peminjam)
  2. langkah 2 (1 mernit)
  3. Langkah 3 (1 menit)
  4. langkah 4 (5 menit)
  5. langkah 5 (1 menit)
  6. langkah 6 (1 menit)
  7. langkah 7 (2 menit)
  8. langkah 8 (1 menit)
  9. langkah 9 (1 menit)

Tidak dipungut biaya

Buku koleksi perpustakaan

Datang langsung kepada petugas layanan perpustakaan atau melalui nomer Telpon (0331) 331512 dan Nomor Whatsapp (085174343735)

atau dengan mengirimkan surat pengaduan dinas ke :

Website : dispusip.jemberkab.go.id

Email : disperpus@jemberkab.go.id

Facebook : perpusdajember

Instagram : @disperpusip.jember


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Buku Koleksi"