Pembuatan Kartu Tanda Anggota

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Fotocopy KTP/Kartu Pelajar/Kartu identitas lain
  2. Foto berwarna uk. 3X4 (2 lembar)
  3. Mengisi formulir

  1. Petugas layanan menyiapkan formulir pendaftaran menjadi anggota perpustakaan
  2. Pemustaka mengisi formulir dan melengkapi persyaratan menjadi anggota
  3. Mengajukan permohonan menjadi anggota dg melampirkan fotocopi kartu tanda penduduk/kartu pelajar atau kartu identitas lainnya
  4. Verifikasi kelengkapan persyaratan pendaftaran
  5. Proses pencetakan dan penerbitan kartu tanda anggota perpustakaan
  6. Serah terima kartu anggota perpustakaan

  1. Langkah 1 (2 menit)
  2. langkah 2 (1 menit)
  3. Langkah (5 menit)
  4. Langkah (2 menit)
  5. Langkah (1 hari)
  6. Langkah (2 menit)

Tidak dipungut biaya

Formulir pendaftaran anggota

Datang langsung kepada petugas layanan perpustakaan atau melalui Telp. (0331) 331512 dan No. WA -085174343735

atau dengan mengirimkan pengaduan melalui surat dinas dan/atau melalui :

website :dispusip.jemberkab.go.id

Email : disperpus@jemberkab.go.id

Facebook : perpusdajember

Instagram : @disperpusip.jember 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Tanda Anggota"