Penggantian Buku Hilang

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Buku pengganti yang hilang

  1. Menerima laporan buku hilang dari pemustaka dan mencatat di buku laporan buku hilang
  2. Mengecek buku pinjaman yang hilang melalui data peminjaman buku
  3. Menyarankan pada peminjam untuk mengganti dengan buku yang sama, jika buku sudah tidak diterbitkan lagi maka diganti dengan buku lain yang sesuai subyeknya
  4. Menerima buku atau uang pengganti dari pemustaka
  5. Memproses penggantian buku hilang
  6. Menyerahkan buku pengganti ke bagian pengolahan buku

  1. Langkah 1 (1 menit)
  2. Langkah 2 (5 menit)
  3. Langkah 3 (1 menit)
  4. Langkah 4 (5 menit)
  5. Langkah 5 (1 bulan)
  6. Langkah 6 (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Buku pengganti yang hilang

Datang langsung kepada petugas layanan perpustakaan atau melalui Telp. (0331) 331512 dan No. WA -085174343735

atau dengan mengirimkan pengaduan melalui surat dinas dan/atau melalui :

website :dispusip.jemberkab.go.id

Email : disperpus@jemberkab.go.id

Facebook : perpusdajember

Instagram : @disperpusip.jember 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Buku Hilang"