Fasilitas Locker

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Kartu tanda penduduk atau kartu identitas lain yang masih berlaku

  1. Menerima kartu tanda penduduk atau kartu identitas lain yang masih berlaku
  2. Menyerahkan kunci locker kepada pemustaka, dan menyimpan kartu identitas di tempat penyimpanan kunci locker
  3. Selesai menggunakan, kunci locker dikembalikan ke petugas
  4. Petugas mengembalikan kartu identitas atau kartu jaminan lainnya, untuk selanjutnya mengembalikan kunci locker ditempat penyimpanan

  1. langkah 1 (1 menit)
  2. langkah 2 (1 hari selama dinas)
  3. langkah 3 (1 menit)
  4. langkah 4 (1 menit)

Tidak dipungut biaya

kunci locker

Datang langsung kepada petugas layanan perpustakaan atau melalui Telp. (0331) 331512 dan No. WA -085174343735

atau dengan mengirimkan pengaduan melalui surat dinas dan/atau melalui :

website :dispusip.jemberkab.go.id

Email : disperpus@jemberkab.go.id

Facebook : perpusdajember

Instagram : @disperpusip.jember 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Locker"