Penerbitan Rekomendasi Media Online

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Mendapatkan Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM
  4. Membawa Surat Keterangan Domisili
  5. Mendaftarkan website ke Kominfo
  6. Mengikuti pedoman media cyber
  7. Mendapatkan ijin teknis dari OPD terkait BPMTSP (Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu)

  1. Datang ke kantor Diskominfo dan membawa semua persyaratan
  2. Petugas akan memeriksa persyaratan yang dibawa
  3. Jika persyaratan yang dibawa sudah lengkap, maka petugas akan menerbitkan surat rekomendasi media online

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Media Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Media Online"