Jenis Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan aslinya (untuk usia 0s/d 5 tahun)
  2. Kartu Keluarga Asli/FC asli orang tua/Wali (untuk usia 0 s/d 5 tahun)
  3. KTP - el asli/ FC kedua orang tua/Wali (untuk usia 0 s/d 5 tahun)
  4. FC Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan aslinya (untuk usia 5 s/d 17 tahun)
  5. KK asli orang tua /Wali (untuk usia 0s/d 5 tahun)
  6. KTP - el asli kedua orang tua/Wali (untuk usia 0s/d 5 tahun)
  7. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk usia 0s/d 5 tahun)

  1. Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penertiban KIA ke Dinas
  2. PetugDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data kedalam database Kependudukan setelah di Verifikasi dan di Validasi oleh Pejabat yang berwenang
  3. Petugas Pencetakan melakukan pencetakan KIA

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak"