e KTP rusak

  1. Membawa KTP asli yang Rusak
  2. Membawa Foto Copi KK

  1. Membawa persyaratan yang sudah di sebutkan tersebut dan serahkan kepada petugas Kecamatan
  2. Menunggu beberapa saat petugas akan segera menyelesaikan

5 menit rekomendasi dari Camat

Tidak dipungut biaya

Pengajuan E-KTP Rusak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "e KTP rusak"