Tercatat biodata dalam database kependudukan (Penerbitan KK baru)
Izin tinggal bagi Orang Asing (Penerbitan KK baru)
Fotocopy atau menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Penerbitan KK baru)
Surat Keterangan pindah /surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI (Penerbitan KK baru)
Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instnsi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah (Penerbitan KK baru)
KK Lama untuk Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga unk keluarga yang menahirkan, penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang, Penerbitan KK baru karena pengurangan anggota keluarga (meninggal)
Kutipan Akta Kelahiran (Penambahan anggota keluarga karena melahirkan)
KK yang akan ditumpangi (Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang)
Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yg pindah dalam wilayah NKRI (Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang)
Surat keterangan datang dari LN bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah(Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang)
Surat KeteranganKematian (penerbitan KK karena pengurangan anggota/meninggal)
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI (penerbitan KK karena pengurangan anggota/meninggal)
Surat Keterangan kehilangan dari Kepala Desa/Lurah ( Penerbitan KK karena Rusak/Hilang)
KK yang rusak ( Penerbitan KK karena Rusak/Hilang)
Foto Copy atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga ( Penerbitan KK karena Rusak/Hilang)
Dokumen keimigrasian bagi OA ( Penerbitan KK karena Rusak/Hilang)
Setelah menyelesaikan proses registrasi di Kelurahan Pemohon (penduduk) meneruskan permohonan KK ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil dengan membawa serta persyaratan lainnya.
Petugas Informasi akan melakukan pemeriksaan awal dan memberikan nomor antrian bagi pemohon
Pemohon selanjutnya menuju ke petugas pelayanan untuk diverifikasi berkas permohonannya, setelah dinyatakan lengkap proses KK dapat dilanjutkan oleh back office dan pemohon diberikan Kartu Pelayanan sebagai tanda bukti pengambilan dokumen. Permohonan yang ditolak dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
Pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana tercantum pada Kartu Pelayanan pemohon dapat kembali di bagian distribusi untuk mengambil dokumennya dengan terlebih dahulu memberi paraf pada kartu kendali sebagai tanda bukti telah mengambil dokumennya
Berkas permohonan selanjutnya diarsipkan oleh petugas kearsipan
1 Jam
Tidak ada biaya apapun dalam pengurusan seluruh Dokumen Kependudukan
Kartu Keluarga (KK)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.