Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin (Penerbitan KTP -el baru)
Foto Copy KK (Penerbitan KTP -el baru)
Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Surat Keterangan datang dari luar negari yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah (Penerbitan KTP -el baru)
Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang ( Penerbitan KTP - el karena pindah datang)
Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri ( Penerbitan KTP - el karena pindah datang)
Surat Pernyataan Perubahan Data/F-1.06 (Penerbitan KTP - el karena Perubahan data bagi WNI atau OA)
KTP - El lama (Penerbitan KTP - el karena Perubahan data bagi WNI atau OA)
Dasar/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting (Penerbitan KTP - el karena Perubahan data bagi WNI atau OA)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP - el yang rusak (Penerbitan KTP -el karena hilang atau rusak)
Foto Copy KK (Penerbitan KTP -el karena hilang atau rusak)
Paspor dan izin tinggal tetap bagi orang asing
Setelah menyelesaikan proses registrasi di Kelurahan pemohon dapat meneruskan berkas permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate
Petugas Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor antrian kepada pemohon
Pemohon menuju ke Petugas Pelayanan untuk diverifikasi kelengkapan berkas permohonannya. Setelah dinyatakan lengkap pemohon selanjutnya menuju ke ruang enrollment untuk melakukan perekaman data KTP -El
Petugas perekaman melakukan enrollment dan menyerahkan surat keterangan serta kartu pelayanan sebagai tanda bukti pengambilan KTP -el
Pemohon kembali sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil KTP -Elnya dan membubuhi paraf pada bukti pengambilan di Kartu Kendali Pelayanan
Dnas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak/menerbitkan KTP - El
Pemohon/Penduduk dapat mengambil KTP sesuai waktu yang ditentukan dan melakukan aktivasi chip
1 Jam
Tidak ada biaya apapun dalam pengurusan semua dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate
KTP - Elektronik
Penanganan seluruh pengaduan dapat dilakukan pada pukul 08 pagi sampai dengan 4 sore setiap hari senin sampai dengan minggu..
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.