Administrasi Persuratan

  1. Membawa sutar pengantar dari RT,RW,dan Kasun
  2. Foto Copy :KK dan KTP Masing-masing 2 lembar
  3. Pas Foto Ukuran 4x6 latar belakang merah 5 lembar

  1. Membawa Persyaratan yang sudah ditentukan desa dan di bawa ke kantor desa semboro
  2. menyerahkan persyaratan yang sudah di tentukan desa kepada petugas desa
  3. Tunggu hingga petugas menyelesaikan surat
  4. Ketika surat sudah selesai anda akan di panggil oleh petugas desa

  • 5 Menit : Memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan surat
  • 2 Menit : Regristrasi surat
  • 5 Menit : Input data dan pencetakan surat
  • 3 Menit : Mengajukan tandatangan Bapak Kades dan stampel Kepala Desa

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan SKCK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Persuratan"