Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Alam pada Hutan Produksi

  1. Syarat areal: 1. Lokasi hutan produksi yang tidak dibebani izin/hak; 2. Tidak berada dalam wilayah KPHP dan/atau KPHL yang sudah terbentuk organisasinya
  2. Rekomendasi dari kepala desa setempat atau pejabat yang disetarakan
  3. Fotokopi KTP atau identitas lain beserta fotokopi Kartu Keluarga yang diketahui kepala desa setempat untuk perorangan atau akta pendirian beserta perubahan-perubahannya untuk koperasi
  4. Sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh kepala desa setempat
  5. Daftar nama dan jenis peralatan yang akan digunakan
  6. Maksimal 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga dan dapat diperdagangkan
  7. MoU kerja sama apabila lokasi yang dimohonkan berada pada areal IUPHHK-HA/HT/RE atau KPHP/L yang sudah terbentuk organisasinya.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian:
11 (sebelas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Alam pada Hutan Produksi

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454


 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu-Alam pada Hutan Produksi"