Surat Pindah Antar Kabupaten/ Provinsi

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Berwarna Ukuran 4x6 sebanyak 12 Lembar ( Bagi Kepala Keluarga )
  3. Foto Berwarna Ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar ( Bagi Anggota Keluarga yang telah berusia 17 tahun )
  4. Membawa Fotokopi Surat Nikah/ Akte Cerai bagi yang sudah menikah/ pernah menikah

  1. Datang ke Kantor Desa Karanganyar dengan membawa persyaratan dan menerangkan Alamat Tujuan Pindah kepada Petugas Pelayanan Administrasi

Verifikasi Berkas 3 Menit, Registrsi 2 Menit, Pengetikan dan Penerbitan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Datang Ke kantor Desa Karanganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Antar Kabupaten/ Provinsi"