Surat Pindah Antar Desa/ Kecamtan

  1. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Foto Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 4 Lembar
  3. Membawa Fotokopi Surat Nikah/ Surat Cerai bagi yang sudah menikah/ pernah menikah

  1. Datang ke Kantor Desa Karanganyar dengan membawa persyaratan serta menerangkan Alamat Tujuan Pindah ke Petugas Pelayanan Administrasi

Verifikasi berkas 3 Menit, Registrasi 2 Menit, Pengetikan dan Penerbitan 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Datang ke Kantor Desa Karanganyar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Antar Desa/ Kecamtan"