Rekomendasi Proposal

  1. 1.Proposal yang di tandatangani oleh pemohon dan Kepala Desa

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran 2. Verifikasi proposal 3. Petugas mencatat dalam buku register 4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat 5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Menerima berkas 5 menit
Permohonan ProposalVerifikasi berkas dan memberikan paraf 5 menit
Penanda tanganan berkas 5 menit
Pengarsipan berkas proposal 5 menit
+
Pengembalian berkas pada pemohon 20 menit
 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi Proposal

Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya PEGANTENAN, Pegantenan - Pamekasan
Telp : (0324) 7710982
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal "