membawa salinan dokumen pendukung(fc surat nikah,fc ijasah,surat pindah dan salinan dokumen lainnya)
Datang sendiri ke Kantor Desa atau bisa diwakilkan jika yang bersangkutan berhalangan hadir
Menyodorkan berkas yang diperlukan kepada petugas
Petugas akan mengecek berkas dan selanjutnya akan segera diproses apabila berkas lengkap.
Pemohon bisa menunggu di tempat yang disediakan
Petugas akan memanggil yang bersangkutan apabila surat sudah selesai
Cek Berkas 2 menit
Isi Blangko KK 16 menit
Pengajuan Tanda tangan 2 menit
Pengantar kartu Keluarga tidak dipungut biaya apapun
Surat Pengantar KK
Penanganan pengaduan bisa langsung menemui petugas pelayanan atau menghubungi no.telp kantor Desa yang tertera pada kop Surat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.