Pengantar E-KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RW
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa pasa Foto 2x3 dua lembar (background merah untuk tahun kelahiran ganjil) (background biru untuk tahun kelahiran genap)

  1. Datang sendiri ke Kantor Desa atau bisa diwakilkan jika yang bersangkutan berhalangan hadir
  2. Menyodorkan berkas yang diperlukan kepada petugas
  3. Petugas akan mengecek berkas dan selanjutnya akan segera diproses apabila berkas lengkap.
  4. Pemohon bisa menunggu di tempat yang disediakan
  5. Petugas akan memanggil yang bersangkutan apabila surat sudah selesai
  6. pelayanan diberikan saat jam dinas

Cek Berkas 2 menit
Isi blangko 10 menit
Register 1 menit
Pengajuan Tanda tangan 2 menit

Pengantar E-KTP tidak dipungut biaya apapun

Surat Pengantar e-KTP

Penanganan pengaduan bisa langsung menemui petugas pelayanan atau menghubungi no.telp kantor Desa yang tertera pada kop Surat
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar E-KTP"