skck On Line

  1. bukti registrasi online pemohon
  2. Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
  3. Membawa Fotokopi kartu Keluarga (KK);
  4. Membawa Fotokopi Akte lahir;
  5. Membawa Fotokopi sidik jari;
  6. Membawa Pas photo berwarna dengan latar merah ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar;

  1. registrasi online melalui aplikasi "polisi Wong Kito" atau web "SKCK On line" kemudian pemohon mengisi data dan melampirkan persyaratan secara OnLine dan mencetak hasil registrasi
  2. datang ke unit pelayanan untuk registrasi ulang dengan membawa hasil registrasi online dan fotocopy berkas
  3. petugas akan mencocokkan data dan pengambilan foto untuk proses pencetakan skck
  4. pembayaran PNBP SKCK

  1. Menerima bukti registrasi online pemohon skck dan petugas akan mempersilahkan pemohon untuk mengambil nomor antrian selesai dalam 1 menit

  2. Penelitian dokumen dan pencocokan data pengisian data pemohon dan pengambilan foto selesai dalam 2 menit

  3. Penelitian kesesuaian / kecocokan dokumen pemohon terkait ada tindaknya catatan kepolisian pelaku tindak pidana selesai dalam 2 menit

  4. Proses registrasi dan penerbitan skck selesai dalam 5 menit

  5. Penandatangan skck oleh kasat intelkam selesai dalam 2 menit

  6. Pengarsipan dokumen selesai dalam 2 menit

  7. Pembayaran PNBP selesai dalam 1 menit

PNBP penerbitan SKCK Rp 30.000,-

SKCK

1. kotak saran
2. Sms Online 082256207272
3. Telp 0714-321094
4. Hot Line 110
5. Website. www.muba.sumsel.polri.go.id
6. Facebook sat intelkam yanmas_intelkam@yahoo.com
7. Instagram polres_muba_top
8. Email humas@polresmuba.info
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "skck On Line"